Tupoksi
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Minahasa Selatan tertuang dalam Peraturan Bupati minahasa Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.
Secara Garis Besar Tupoksi Dinas Kominfo yaitu :
Tugas
Melaksanakan urusan pemerintahan Daerah bidang komunikasi dan informatika, meliputi E-Goverment, Aplikasi Informatika, Informasi dan Komunikasi Publik, Persandian dan Keamanan informasi dan Statistik yang menjadi kewenangan Daerah, menyelenggarakan tugas dekonsentrasi dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas mempunyai fungsi:
- Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik yang menjadi kewenangan daerah;
- Penyelenggaraan perencanaan yang menjadi kewenangan daerah;
- Penyelenggaraan pengendan dan evaluasi perencanaan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik yang menjadi kewenangan daerah;
- Penyelenggaraan administrasi Dinas;
- Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.