Tupoksi


Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Minahasa Selatan tertuang dalam Peraturan Bupati minahasa Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.

Secara Garis Besar Tupoksi Dinas Kominfo yaitu :

Tugas

Melaksanakan urusan pemerintahan Daerah bidang komunikasi dan informatika, meliputi E-Goverment, Aplikasi Informatika, Informasi dan Komunikasi Publik, Persandian dan Keamanan informasi dan Statistik yang menjadi kewenangan Daerah, menyelenggarakan tugas dekonsentrasi dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas mempunyai fungsi:

  1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik yang menjadi kewenangan daerah;
  2. Penyelenggaraan perencanaan yang menjadi kewenangan daerah;
  3. Penyelenggaraan pengendan dan evaluasi perencanaan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik yang menjadi kewenangan daerah;
  4. Penyelenggaraan administrasi Dinas;
  5. Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

Terakhir diperbarui: 12 Jan 2026