Sekretariat dan Bidang
Sekretariat Dinas
(1) Sekretaris Dinas mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam mengumpulkan dan mengolah data dalam Menyusun rencana program, monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan, menyelenggarakan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan dan urusan umum serta memberikan pelayanan administrasi di lingkungan dinas.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Dinas mempunyai fungsi :
a. Mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan dan program kerja dinas;
b. Memantau dan mengevaluasi hasil program kerja dinas;
c. Mengkoordinasikan dan menyusun laporan hasil pemantauan program kerja dinas;
d. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bidang-bidang pada dinas;
e. Mengkoordinasikan pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga, kehumasan dan keprotokolan dinas;
f. Mengkoordinasikan pelaksanaan fungsi tata usaha keuangan pada dinas;
g. Mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi kepegawaian dan kesejahteraan pegawai;
h. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan dan gaji pegawai;
i. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan dan pengadminstrasian perlengkapan kantor, pemanfaatan dan perawatan inventaris kantor;
j. Mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan teknis administrasi kepala dinas dan semua unit organisasi di lingkungan dinas; dan
k. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
(1) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, perlengkapan dan rumah tangga, memelihara barang – barang inventaris, kepegawaian serta laporan berkala.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
a. Penyelenggaraan administrasi kepegawaian;
b. Penyusunan rencana kebutuhan dan pengembangan kepegawaian;
c. Pengoordinasian dan penyusunan laporan kehadiran pegawai;
d. Penyusunan data pegawai sesuai pangkat dan jabatan;
e. Pelaksanaan urusan administrasi surat-menyurat dan kearsipan;
f. Pencatatan surat masuk keluar dan Surat Dinas;
g. Penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan dan pembuatan daftar inventaris;
h. Pengaturan penggunaan sarana prasarana dan fasilitas kantor;
i. Penataan halaman dan kebersihan kantor;
j. Penataan arsip baik aktif maupun non aktif;
k. Penyelenggaraan urusan pengetikan dan reproduksi naskah dinas;
l. Penyelenggaraan urusan rumah tangga, kegiatan protokol dan kehumasan kantor;
m. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
(1) Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas menghimpun dan mengolah data dalam rangka menyusun rencana program dinas, monitoring dan evaluasi pelaporan serta penyusunan laporan serta melakukan penyiapan, perencanaan anggaran pembiayaan, pengelolaan dan mengkoordinir penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan dinas.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai fungsi :
a. Mengumpulkan bahan dan penganalisaan data guna penyusunan rencana kegiatan dan program kerja dinas;
b. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta penganalisaan hasil kerja dinas;
c. Menghimpun dan menganalisa data guna penyajian informasi tentang dinas;
d. Mengkoordinasikan dan Menyusun laporan hasil program kerja dinas;
e. Menghimpun data dan menyiapkan bahan kebutuhan dalam rangka penyusunan anggaran keuangan Dinas;
f. Melaksanakan pengelolaan anggaran keuangan belanja langsung maupun belanja tidak langsung;;
g. Melaksanakan penyusunan, penatausahaan, verifikasi, dan pelaporan keuangan, serta pengujian pembayaran;
h. Melaksanakan penatausahaan kas dan urusan belanja anggaran kegiatan kebutuhan kantor;
i. Melaksanakan penyusunan kebutuhan operasional, verifikasi data dan dokumen keuangan, serta pelaporan keuangan;
j. Melaksanakan pengujian terhadap data dan dokumen permintaan pembayaran keuangan, serta dokumen pendukung;
k. Melaksanakan penatausahaan data dan implementasi sistem informasi, pelaporan data dan perkembangan realisasi permintaan pembayaran keuangan dan perkembangan realisasi pencairan anggaran;
l. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
(1) Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan teknis kebijakan, pengelolaan opini dan aspirasi publik, pengelolaan informasi dan agenda prioritas komunikasi Pemerintah Daerah, pengelolaan media komunikasi publik, layanan informasi publik, layanan hubungan media, kemitraan komunikasi, manajemen komunikasi krisis dan sumber daya komunikasi publik.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai fungsi :
a. Merumuskan kebijakan teknis bidang informasi dan komunikasi publik;
b. Monitoring opini dan aspirasi publik;
c. Monitoring informasi dan penetapan agenda prioritas komunikasi Pemerintah Daerah;
d. Pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik;
e. Pengelolaan media komunikasi publik;
f. Pelayanan informasi publik dan Pengaduan;
g. Layanan hubungan media;
h. Kemitraan dengan pemangku kepentingan
i. Manajemen komunikasi kirisis;
j. Penguatan kapasitas sumber daya komunikasi dan informasi publik;
k. Pelaksanaan teknis Kerjasama dengan Komisi Informasi di Daerah;
l. Pelaksanaan teknis urusan kehumasan Pemerintah Daerah dan GCIO (Government Chief Officer);
a. Monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang informasi dan komunikasi publik.
b. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bidang Infrastruktur dan Aplikasi Informatika
(1) Kepala Bidang Infrastruktur dan Aplikasi Informatika mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait fungsi layanan infrastruktur dasar, pengelolaan data center, disaster recovery center dan TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra pemerintah Kabupeten, pengelolaan domain / sub domain, sumber daya teknologi informasi dan aplikasi informatika.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Infrastruktur dan Aplikasi Informatika mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan perencanaan TIK / rencana induk TIK
b. Menyelenggarakan layanan Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC);
c. Menyelenggarakan layanan pengembangan dan inovasi TIK;
d. Menyelenggarakan layanan peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan infrastruktur dan Teknologi Informatika;
e. Menyelenggarakan layanan pengelolaan akses internet pemerintah dan publik;
f. Menyelenggarakan layanan filtering konten negatif;
g. Menyelenggarakan layanan interkoneksi Jaringan Intra Pemerintah;
h. Pengelolaan penghubung layanan pemerintah;
i. Menyelenggarakan layanan penyediaan prasarana dan sarana komunikasi pemerintah;
j. Menyelenggarakan layanan penanganan insiden keamanan TIK;
k. Menyelenggarakan layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia di bidang TIK;
l. Melaksanakan audit TIK;
m. Pelaksanaan Domain dan SubDomain milik pemerintah daerah;
n. Menyelenggarakan internet sehat, kreatif, inovatif dan produktif;
o. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja;
p. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya
Bidang e-Government / SPBE
(1) Kepala Bidang e-Government / SPBE mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan terkait fungsi Pemerintahan Berbasis Elektronik, Layanan manajemen data dan informasi e-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik & suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK SPBE di Kabupaten.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang e-Government / SPBE mempunyai fungsi :
a. Menyelenggarakan perencanaan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang;
b. Pelaksanaan ekosistem kabupaten / kota cerdas;
c. Pelaksanaan standard format data dan informasi elektronik pemerintah daerah;
d. Menyelenggarakan layanan recovery data dan informasi terintegrasi;
e. Menyelenggarakan layanan pengelolaan data elektronik pemerintahan dan non pemerintahan;
f. Menyelenggarakan layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan dan Sistem Informasi terintegrasi;
g. Menyelenggarakan layanan pengembangan aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik yang terintegrasi, Layanan pemeliharaan aplikasi kepemerintahan dan publik terintegrasi;
h. Menyelenggarakan layanan interoperabilitas;
i. Menyelenggarakan layanan interkonektivitas layanan publik dan kepemerintahan Layanan Pusat Application Program Interface (API) daerah;
j. Menyelenggarakan layanan pengembangan Business Process Re-engineering pelayanan di lingkungan pemerintahan dan non pemerintah (Stakeholder SPBE);
k. Menyelenggarakan layanan Sistem Informasi SPBE;
l. Menyelenggarakan layanan penyediaan sarana dan sarana pengendalian SPBE;
m. Menyelenggarakan layanan pengembangan aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik yang terintegrasi;
n. Melaksanakan pemberian ijin/rekomendasi urusan informatika sesuai kewenangan daerah;
o. Pengelolaan proses bisnis aplikasi pemerintahan berbasis elektronik
p. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana kerja;
q. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang
Bidang Statistik dan Persandian
(1) Kepala Bidang Statistik dan Persandian mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penyelenggaraan persandian, pengamanan informasi daerah, statistik sectoral pemerintah daerah dan penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah dan melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Statistik dan Persandian mempunyai fungsi :
a. Penyelenggaraan pengelolaan dan perlindungan informasi berklasifikasi di tingkat Kabupaten;
b. Perumusan perencanaan, anggaran dan target capaian penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi tingkat Kabupaten dengan mengutamakan kemanan informasi di tingkat kepala daerah, pempinan dewan dan pimpinan perangkat daerah;
c. Perumusan kebijakan – kebijakan teknis persandian untuk pengamanan informasi dengan berpedoman pada NSPK yang telah disusun oleh lembaga sandi negara;
d. Pelaksanaan penyiapan, pemanfaatan dan pengembangan SDM Sandi, Materiil sandi dan jaring komunikasi sandi (JKS);
e. Pengelolaan dan pengorganisasian pelaksanaan pemenuhan dan penginkatan kompetensi SDM Sandi melalui penyiapan dan pengiriman personil untuk mengikuti diklat-diklat sandi yang diselnggarakan oleh lembaga sandi negara pelaksanaan jabatan fungsional di bidang persandian baik melalui asistensi, workshop, pelatihan, seminar dan/atau bimbingan teknis persandian;
f. Pelaksanaan kegiatan peningkatan kesadaran keamanan informasi (security awareness);
g. Pengelolaan pusat data persandian;
h. Pelaksanaan pengukuran dan evaluasi penyelenggaraan persandian secara internal pada masing-masing perangkat daerah;
i. Pelaksanaan pengelolaan dan pemeliharaan materiil, sarana, prasarana dan infrastruktur persandian untuk pengamanan informasi dengan berpedoman pada peraturan yang telah ditetapkan oleh lembaga sandi negara;
j. Perumusan pola hubungan komunikasi sandi;